Menciptakan Kuarga yang Sakinah, Mawadah & Warahmah
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah menetapkan pernikahan sebagai hukum paling pokok dari sunnah-sunnah para Rasul sejak Nabi Adam As. Oleh karena itu, harus ada peraturan dan undang-undang yang menjelaskan bagaimana menciptakan pernikahan pada jalan yang lurus dan dasar yang kuat. Dengan alasan itu pula, Islam mengatur hubungan dan memberikan batasan, menjelaskan hak dan kewajiban, agar bahtera hidup berlayar dengan tenang dan damai, rumah tangga berjalan tidak sia-sia dan kehidupan yang dipenuhi dengan ridho-Nya.
Islam membangun fondasi rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah, mengikatnya dengan asas yang kuat dan kokoh, yakni takwa. Suami istri adalah fondasi dasar bagi sebuah bangunan rumah tangga. Oleh karena itu, Islam menetapkan kriteria khusus baginya. hingga menimbulkan rasa cinta, kasih sayang, syiar kebaikan dan saling keterikatan. Demikianlah, pernikahan dijadikan sebagai kenikmatan hakiki yang dianugerahkan Allah SWT. kepada kita, seperti biduk yang berlayar di lautan cinta, ketulusan, dan saling berbagi dalam naungan awan kasih sayang dan keimanan.
Islam membangun fondasi rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah, mengikatnya dengan asas yang kuat dan kokoh, yakni takwa. Suami istri yang shalih dan shalihah. Hal terpenting yang diberikan Islam untuk memilih seorang istri adalah yang dapat membantu membina sebuah generasi,tenang, mampu menyimpan dengan baik harta suaminya, yang menjadi perhiasan terbaik bagi suaminya, yang patuh pada suaminya, dan baik agamanya. Begitu pun dengan memilih suami yang shalih, sangat penting demi kokohnya, dasar kehidupan rumah tangga diatas pilar yang kuat, yakni rumah tangga akan langgeng jika berada pada jalur yang sudah ditetapkan-Nya. Jika hal tersebut terpenuhi, maka besar kemungkinan akan tercapai tingkat sosial yang baik, tingkat ekonomi yang mapan, tingkat pengetahuan yang tinggi, dan hal yang terpenting adalah bahwa seorang suami yang shalih dapat melindungi hak dan kepentingan wanita.
Islam telah menetapkan keuntungan yang seimbang antara hak dan kewajiban, termasuk dalam rumah tangga. Jika keluarga adalah dasar yang amat prinsip dalam membina sebuah masyarakat, maka islam mendasarkan pembentukan atas unsur takwa kepada Allah Swt. dan keridhaan-Nya. Hal ini merupakan perantara menuju jalan kebahagiaan dan kemuliaan.
Islam menganjurkan umatnya untuk mendirikan sebuah keluarga atas dasar iman, Islam, dan Ihsan, dimana ketiga unsur ini didasari cinta dan kasih sayang. Pada gilirannya, hal ini akan menumbuhkan kerja sama yang baik antara suami istri dengan modal utama cinta, kasih sayang, saling percaya, dan saling menghormati. Suami istri harus bekerja sama dan bahu membahu demi tercapainya rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, rumah tangga yang diibaratkan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan sebuah ungkapan singat “rumahku surgaku”.
Bagaimana tipe rumah tangga yang berhasil mewujudkan rumahku surgaku ini? Contoh untuk rumah tangga yang demikian ada pada keluarga Nabi Muhammad Saw.
Adapun tujuan pernikahan yang mulia, yaitu yang mampu mengantarkan menuju ke puncak kebahagiaan,antara lain :
Pertama, fungsi psikologis, yaitu kenikmatan seksual, hubungan batin, ketetapan jiwa, ketenangan, ketentraman, serta mawadah warahmah. Firman Allah Swt. dalam Q.S Ar – Rum ayat 30
” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir.” (QS. Ar-Rum [30]:21 ).
Kedua, fungsi pendidikan,yakni menjaga kehormatan diri,membentengi diri, dan menjaga diri dari penyimpangan,keguncangan pikiran dan jiwa.
Nabi Muhammad Saw. bersabda,
“Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah,yaitu orang yang berjihad dijalan Allah, seorang budak yang ingin menebus dirinya dari majikannya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan diri.” (HR. at-Tirmidsi, an-Nisa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
Ketiga, fungsi keagamaan, karena dengan menikah agama menjadi sempurna.
Rasulullah Saw. bersabda,
“Barang siapa dianugerahi rezeki seorang istri yang shalihah, maka Allah telah menolongnya atas separuh agamanya, oleh karena itu bertakwalah kepada Allah atas separuh yang kedua.” (HR. at-Thabrani, al-Hakim, dan al-Baihaqi).
Keempat, fungsi kemasyarakatan. Dalam hal ini, ditinjau dari dua sisi, yaitu :
a. Sisi memperbanyak keturunan.
Rasulullah Saw. bersabda, ” Menikahlah kalian, maka kalian menjadi banyak, karena sesungguhnya aku berbangga atas banyaknya kalian dihadapan umat-umat yang lain.” (HR. Imam Syafi’i, Abdurrazzaq, dan Ibnu Hibban).
b. Sisi menjaga masyarakat dari penyakit-penyakit, sebagaimana disebutkan dalam hadist yang menerangkan tiga golongan yang layak mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.
Cinta Sejati dan Suci ada dalam pernikahan, dan menikah atas dasar cinta adalah dambaan setiap laki-laki dan perempuan. Sedangkan cinta dalam pernikahan ini terwujud dalam sakinah,mawadah dan wa rahmah, yang meru[pakan tali pengikat dan perekat cinta sejati antara suami istri.





