Akad Nikah
Akad Penuh Berkah
Setelah memilih pasangan hidup secara islami, maka anda akan memulai suatu proses yang menentukan,yakni akad nikah.
YAng dimaksud akah nikah adalah suatu proses yang menyebabkan masin-masing pasangan boleh saling menikmati sesuai dengan syari’at yang ditetapkan Allah SWT. bagi umat manusia. Dengan tujuan untuk memberikan kedamaian jiwa, melahirkan keturunan yang saleh, dan saling bekerja sama dalam mendidik anak dalam rangka membentuk keluarga baru di masyarakat.
Menurut Islam, Akad Nikah merupakan periode paling penting dalam pernikahan, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban. Akad nikah ini mempunyai beberapa ketentuan Hukum dalam Islam, yang akan kami uraikan lebih lanjut.
Agar pernikahan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Islam maka harus ada wali mempelai wanita atau wakilnya, suami atau wakilnya, dan dua orang saksi muslim.
Syarat adanya wali bagi mempelai wanita, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri meskipun sudah baligh dan dewasa. Sebab, sering kali seorang wanita dikuasai syahwat sehingga tidak jarang dia meletakkan dirinya pada posisi yang dapat menyerahkan urusan pernikahannya kepada terdekatnya yang muslim dan berakal, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw. “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Al Bukhari). Jika itu dilanggar pernikahan menjadi batal. Akad nikah bisa dikatakan sah jika disaksikan oleh dua orang laki-laki, berakal, baligh, beragama islam, dan bisa bersikap adil, sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi , ” Tidak ada pernikahan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Al-Bukhari).
Dalam pernikahan, kedua mempelai harus melafalkan ijab qabul supaya hak dan kewajiban suami-istri dijaga dan keturunan mereka pun dipelihara. Karena pernikahan merupakan hubungan sosial sehingga harus diakui, disaksikan, dan disebarluaskan di masyarakat.





