Archive for May, 2011

Wajib – Hukum Nikah

Menurut para fuqaha’,  nikah hukumnya wajib apabila seseorang telah mampu menikah dan berkeyakinan akan jatuh pada perzinaan bila tidak menikah. Menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib. Sedangkan itu tidak dapat dilakukan dengan baik, kecuali dengan jalan menikah. Jika nafsu telah mendesaknya, sedangkan ia tak mampu menafkahi, maka Allah nanti akan melapangkan rezekinya.Kontak jodoh Muslim.

Penyelamatan Manusia dari Dekadensi Moral

Dengan Pernikahan, masyarakat akan terhindar dari dekadensi moral, dan kerusakan sosial. karena insting kecenderungan kepada lawan jenis hanya di bolehkan melalui pernikahan yang sah dan hubungan yang halal.biro jodoh. “Wahai pemuda, siapa diantara kamu yang telah mampu hendaklah menikah, karena nikah itu lebih dapat menjaga farj (kemaluan). Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa karena [...]

Kesinambungan Peradaban Manusia

Dengan ditetapkannya pernikahan, manusia dapat meneruskan generasi penerusnya yang berarti dapat melestarikan kelangsungan hidup berikutnya. Eksistensi manusi sangat diperlukan, karena merekalah yang akan mengelola bumi dan isinya.Biro Jodoh.

Menggapai Kedamaian dan Ketentraman

Kontak Jodoh. Dengan pernikahan, ikatan wawaddah wa rahmah (cinta kasih sayang) antara suami dan istri akan semakin bertambah. Masing-masing merasakan ketenangan, kelembutan dan keramahan serta mendapatkan kebahagiaan dibawah naungan satu dengan yang lain. Suami yang selesai bekerja, kemudian kembali kerumahnya disore hari dan berkumpul bersama keluarga, ia akan melupakan semua duka yang ditemui disiang hari [...]

Sarana Pemenuhan Kebutuhan Biologis

Naluri seks merupakan naluri paling kuat dan dahsyat yang menuntut adanya jalan keluar. Bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskannya, banyak manusia yang mengalami keguncangan, kacau, serta terjerumus kedalam perilaku laknat. Menikah adalah jalan alami dan sarana biologis paling baik dan tepat untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks ini. Dengan nikah, badan jadi segar, jiwa jadi [...]

Nikah dalam Kehidupan

Seseorang dianjurkan untuk menikah, demikian seruan syariat. Dengan seruan itu pula, islam melarang seorang muslim menghindari perkawinan dengan alasan apapun.  Dilarangnya seorang muslim melajang adalah untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta beribadah kepada-Nya, terlebih bagi yang sudah mampu.

>